Langsung ke konten utama

Krida Lantas


Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi:

1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )

2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas (Police Traffic Education)

3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )

4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver andV Vehicle Identification )


Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :

- Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat

- Mengatasi kepadatan arus lalu lintas

- Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas

- Mencegah kerusakan - kerusakan jalan/infrastruktur

- Melindungi harta benda/jiwa orang lain di jalan

- Mengurangi pelanggaran di jalan


B. Pengetahuan rambu - rambu/marka jalan.

- Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya (dasar kuning petunjuk hitam)

- Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah (dasar putih petunjuk merah)

- Rambu - rambu yang memberikan petunjuk (dasar biru petunjuk putih)

- Rambu petunjuk arah/awas (rambu tambahan)


C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas

- Stop semua jurusan

- Stop dari arah tertentu (satu jurusan tertentu)

- Stop dari arah depan Petugas

- Stop dari arah belakang Petugas

- Stop dari arah depan dan belakang Petugas

- Jalan dari arah kanan Petugas

- Jalan dari arah kiri Petugas

- Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas

- Percepat dari arah kanan Petugas

- Percepat dari arah kiri Petugas

- Perlambat dari arah depan Petugas

- Perlambat dari arah belakang Petugas


D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit

- Tanda peringatan berhenti/perhatian

- Tanda berkumpul

- Tanda bahaya

- Tanda berhenti

- Tanda maju


Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :

1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas

2. SKK Pengaturan Lalu Lintas

3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Survival

Disusun Oleh : Dewan Saka Bhayangkara HST Masa Jabatan 2020 SATUAN KARYA BHAYANGKARA PANGKALAN POLRES HULU SUNGAI TENGAH 2020 SURVIVAL Survival berasal dari kata survive yang berarti mampu mempertahankan diri dari keadaan tertentu. Survivor adalah orang yang sedang mempertahankan diri dari keadaan yang buruk. A. Definisi Survival S : Sadar akan keadaan U : Usahakan untuk tetap tenang dan gunakan akal sehat R : Rasa takut dan putus asa harus dihilangkan V : Vacuum, jangan bergerak dulu I  : Ingin tetap hidup dan selamat itu tujuannya V : Variasi alam bisa dimanfaatkan A : Adat istiadat setempat harus dihargai L : Lancar dan selamat Jika anda tersesat atau mengalami musibah, maka ingatlah arti survival tersebut.  Dan yang perlu ditekankan jika anda tersesat yaitu istilah “STOP” yang artinya: S : Stop and Seating / berhenti dan duduklah T : Thingking / berpikirlah O : Observe / amati keadaan sekitar P : Planning / buat rencana PENGAMANAN DIRI DAN L

Sejarah singkat Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1966 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS (Keamanan Ketertiban Masyarakat). Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KWARNAS : NO. POL. : 28/Inst. /MK/1966 dan SK KWARNAS No. 4 /1966 tertanggal : 1 Juli 1966, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS. Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu : 1. Krida LANTAS (Lalu Lintas) 2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran) 3. Krida SAR (Searce And Rescue) 4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara) 5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK 8. Krida KOMLEK 9. Krida PENGAMAT Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan KWARNAS yaitu NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal : 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengiku