Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi:
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas (Police Traffic Education)
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver andV Vehicle Identification )
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
- Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat
- Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
- Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
- Mencegah kerusakan - kerusakan jalan/infrastruktur
- Melindungi harta benda/jiwa orang lain di jalan
- Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu/marka jalan.
- Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya (dasar kuning petunjuk hitam)
- Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah (dasar putih petunjuk merah)
- Rambu - rambu yang memberikan petunjuk (dasar biru petunjuk putih)
- Rambu petunjuk arah/awas (rambu tambahan)
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
- Stop semua jurusan
- Stop dari arah tertentu (satu jurusan tertentu)
- Stop dari arah depan Petugas
- Stop dari arah belakang Petugas
- Stop dari arah depan dan belakang Petugas
- Jalan dari arah kanan Petugas
- Jalan dari arah kiri Petugas
- Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
- Percepat dari arah kanan Petugas
- Percepat dari arah kiri Petugas
- Perlambat dari arah depan Petugas
- Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
- Tanda peringatan berhenti/perhatian
- Tanda berkumpul
- Tanda bahaya
- Tanda berhenti
- Tanda maju
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
mancab
BalasHapus