Tibmas(Ketertiban masyarakat) adalah suatu cara pengendalian keamanaan yang
berada dilingkungan pedesaan dan perkotaan yang bertujuan untuk mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun alam.
Tujuannya:
Untuk mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/tindakan yang menyangkut kriminal.
Krida Kamtibmas memiliki 4 SKK :
1) SKK Pengamanan lingkungan pemukiman
TKK dari SKK pertama meliputi 8 TKK:
a. Mengetahui arti suku agama dan ras
b. Mengetahui peraturan yang berlaku di daerahnya
c. Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami barangbarang untuk melakukan kejahatan
d. Mengetahui kewarga negaraan asing yang tinggal di indonesia
e. Mengetahui kantor dan instansi yang menangani warga asing
f. Mengetahui pengurusan KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya
g. Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia
h. Mengetahui dan dapat membunyikan tanda bahaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) SKK Pengamanan lingkungan kerja
Terdiri atas 4 TKK yaitu:
a. Mampu mengamati terus-terus terhadap lingkungan kerja
b. Dapat mengenali lingkungan karjanya
c. Lpyal terhadap teman atau anggota dan pemimpin maupun terhadap tugas
d. Kretif menciptakan sumber perekonomian diluar aktifitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerjanya yang bersifat positif diluar lingkungan pelajaran.
3) SKK Pengamanan lingkungan sekolah
Terdiri atas 8 TKK yaitu:
a. Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik antar siswa dan pendididk
b. Tidak diperbolehkan membawa narkoba kedalam lingkungan sekolah
c. Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja
d. Mengetahui dan dapat menyebrangkan yang keluar masuk sekolah
e. Mengetahui rambu-rambu lalulintas dan marka jalan serta dapat digunakan dilingkungan sekolah
f. Mengetahiu ciri-ciri dan watak serta kesukaan temantemannya
g. Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar
h. Dilarang memakai perhiasan berlebihan dalam lingkungan sekolah yang dapat menyebabkan timbulnya kejahatan.
4) SKK Pengetahuan hukum
Terdiri atas 5 TKK yaitu :
a. Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran
b. Mengetahui urutan-urutan tingkat kekuatan hukum
c. Mengetehui aparat yang menegakkan hukum
d. Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi didaerahnya
e. Mengetahui sanksi-sanksi bagi yang melanggar hukum.
SISKAMLING:
Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap segala bentuk ancaman/gangguan.
POS KAMLING:
Suatu bangunan dengan ukuran tertentu yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling lingkungan baik didesa maupun dikota.
Perlengkapan Poskamling:
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongpol, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat P3K.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piket ronda.
Ciri-ciri Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
a) Pembunuhan : 1 Kali : . . . . .
b) Perampokan : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah
apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang
penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas
ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.
4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai 75% sampai 100% (Mantap).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50%
sampai 75% (Mantap).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25%
sampai 50% (Kurang mantap).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15%
sampai 30% (Tidak mantap).
Cara menghitung persentase.
Kemampuan penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang
bertugas jaga ronda 3 orang.
Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
Sasaran Pengamanan:
1. Manusia.
2. Harta benda.
3. Informasi.
Sarana Siskamling:
1. Sarana perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2. Sarana RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
Tugas Pengawas:
1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang sabar untuk melaksanakan tugas jaga.
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala desa.
Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
Perlengkapan perorangan petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
DASAR HUKUM TIBMAS:
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 September 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu.
Komentar
Posting Komentar